Truk Tanah Lindas Pengedara Motor di Dadap, Korban Tewas dan Kritis
Sebuah truk diamuk warga yang marah. Pemicunya, ada warga yang tewas serta ada yang dalam kondisi kritis karena terlindas truk di Jalan Raya Perancis tepatnya di depan Duta Bandara Permai, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu petang (13/4/2019), pukul 16.30 WIB.
Kecelakaan terjadi saat sebuah sepeda motor mencoba menyalip truk pengangkut tanah.
“Saat truk tanah melintas ke arah Kosambi, Dadap, korban yang mengendarai sepeda motor tersebut berusaha menyalip truk, tapi naas motor korban oleng dan masuk ke kolong truk,” ujar Fadhil, salah seorang pengendara motor yang ditemui dilokasi.
Menurut Fadhil, saat itu jalanan licin karena habis diguyur hujan dan korban berusaha mencoba untuk menyalip truk tersebut. “Saat motor mencoba untuk menyalip serta kondisi jalan licin sehabis hujan motor oleng dan dan jatuh mengenai truk tanah, salah satu korban terpental dan masuk ke kolong truk langsung meninggal di tempat,” Fadhil menjelaskan.
Belakangan diketahui, korban meninggal ditempat dalam kecelakaan itu bernama Alam (17) warga Sepatan dan Ali Matyani warga Dadap dalam kondisi kritis yang langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Warga lalu mengamuk hingga melempari batu kepada truk tersebut hingga menimbulkan kerusakan pada truk karena kejadian tersebut serta dilatar belakangi kekesalan akibat truk muatan besar sering melintas jalanan warga pada siang hari, apalagi sudah adanya pemberlakuan peraturan bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang di Kabupaten Tangerang.
Kondisi jalanan pasca kejadian itu macet karena banyaknya warga yang mengamuk, serta ditambahnya banyak pengendara motor yang mencegat truk dan melempari batu kearah truk tersebut. Kericuhan berlangsung lumayan lama karena kejadian ini merenggut nyawa warga sekitar.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan tindakan tegas kepada pengendara atau pengusaha truk yang masih melanggar Perbup 47/2018. Karena kegiatan diluar peraturan yang telah ditentukan tersebut dapat menimbulkan ketidak nyamanan warga sekitar serta mengganggu aktifitas warga dan juga menimbulkan bahaya atau kejadian – kejadian yang tidak diinginkan nantinya, Menurut warga sekitar.
Senin, 15 April 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar